Terungkap! Epy Kusnandar Selalu Paksa Minta Dipesankan Ganja, Beberapa Kali saat Bulan Ramadan

Terungkap! Epy Kusnandar Selalu Paksa Minta Dipesankan Ganja, Beberapa Kali saat Bulan Ramadan

Pemeran Sinetron Preman Pensiun diamankan Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi menggelar konferensi pers yang menjerat aktor Epy Kusnandar, pada Jumat 17 Mei 2024 di Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut keterangan, Kombes M. Syahduddi, Epy Kusnandar telah memaksa kepada YG untuk dipesankan narkoba selama beberapa kali. Bahkan, Epy melakukan hal tersebut saat di bulan Ramadan yakni 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Epy Kusnandar, Disuruh Banyak-banyak Istirahat

BACA JUGA:Penampakan Epy Kusnandar 'Kang Mus' Jalani Pemeriksaan Usai Ditangkap Gegara Konsumsi Ganja

"Saudara EK yang saat itu berada di dalam etalase tempat berjualan takjil di warung makan tempat berjualan pada tanggal 20 Maret 2024 setelah selesai berjualan takjil di warung makan tempat saudara EK dan saudara YG berjualan," ujarnya saat konferensi pers Jumat 17 Mei 2024.

"Hal itu dilakukan oleh saudara YG karena beberapa kali saudara EK meminta narkotika jenis ganja kepada dirinya," tuturnya lagi.

Lebih lanjut, Kombes M. Syahduddi mengatakan motif Epy Kusnandar mengonsumsi ganja untuk kebutuhan pribadi. 

BACA JUGA:Siapa Yogi Gamblez? Pria yang Ikut Diamankan Bareng Epy Kusnandar Punya Peran Ini di Serigala Terakhir

BACA JUGA:Ternyata Epy Kusnandar Ditangkap Sedang Membawa Ganja

Adapun lokasi tempat Epy Kusnandar mengonsumsi narkoba di atas pohon yang berada di taman belakang Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Dari pengakuan YG dari barang bukti ganja untuk dikonsumsi sendiri," tuturnya.


Rilis kasus narkoba Epy Kusnandar di Polres Metro Jakarta Barat-Disway/Hasyim Ashari-

"Selanjutnya 1 linting ganja tersebut saudara EK konsumsi pada keesokan harinya tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 04:00 WIB di atas pohon yang berada di taman belakang apartemen," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Epy Kusnandar terjerat Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads