JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara pindah fasilitas Kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan.
Faskes BPJS Kesehatan merupakan tempat layanan Kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang sakit.
Fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan bisa berupa puskesmas, klinik Kesehatan, atau dokter umum.
BACA JUGA:Segini Besaran Iuran BPJS Terkini, Bakal Diganti dengan Sistem KRIS
Pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline.
Cara pindah BPJS Kesehatan sangat mudah untuk dilakukan dan penting jika peserta tidak puasa dengan layanan tersebut.
Terlebih, bagi peserta BPJS Kesehatan yang pindah tempat tinggal.
Sehingga, mau tidak mau harus pindah faskes BPJS Kesehatan agar tidak kejauhan.
Saat ini, mengurus kepindahan faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan offline.
BACA JUGA:Kepala Humas BPJS Kesehatan Tegaskan Pemerintah Belum Hapus Kelas: Iuran Masih Sama
BACA JUGA:Polemik Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Tanggapan Kemenkes
Lantas, bagaimana cara mengurus kepindahan faskes BPJS Kesehatan? Simak informasinya di Bawah ini.
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online
Pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.