Polisi Sebut Perundungan Siswi SMP di Bogor Berawal dari Fitnah dan Asmara, Ini Ancaman Hukuman Pelaku

Sabtu 18-05-2024,16:43 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Fandi Permana

Setelah melapor, korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum serta pengajuan permohonan pemeriksaan psikologi dan pendampingan terhadap korban oleh unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.

Selain itu, pihaknya melakukan pendampingan dan penelitian laporan sosial terhadap korban.

Adapun saat ini Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi termasuk pelaku dan korban.

BACA JUGA:Bullying di Sekolah Timbulkan Trauma Hingga Dewasa, Ini Kata Psikolog Anak

"Sudah 14 saksi yang diperiksa. Saat ini para pelaku sudah dalam proses hukum," tambah Made.

Atas hal ini, pelaku terjerat Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Kategori :