5. Merokok
Para ahli "hisab" harus membaca ini. Jangan meroko sembarangan di Makkah dan Madinah. Terutama di kompleks Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Aturan lain yang kerap dilanggar jemaah adalah merokok di kompleks masjid. Bila ingin merokok lakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Banyak terpasang peringatan bahwa mereka yang tertangkap merokok akan didenda SAR 200 atau sekitar Rp 900 ribu.
6. Buang Sampah Sembarangan
Tegakah Anda membuang sampah di lingkungan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi? Dua tempat tu begitu bersih. Dilarang keras membuang sampah sembarangan di dua kawasan itu. Pengelola masjid banyak menyediakan kotak sampah. Petugas kebersihan juga rutin berkeliling membawa kantong sampah untuk melayani jamaah yang akan membuang sampah mereka. (*)