Alasan Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Gufron

Selasa 21-05-2024,17:14 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberkan alasan tunda putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, telah menerima penetapan dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bahwa, pihaknya harus menghentikan atau menunda pemeriksaan terhadap, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Nurul Ghufron. 

"Menghormati penetapan ini terpaksa harus menunda pembacaan keputusan yang seyogyanya harus kita bacakan tadi," jelasnya dalam Konferensi Pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada Selasa 21 Mei 2024. 

BACA JUGA:MK Tolak Permohonan PPP Terkait Perpindahan Suara ke Partai Garuda

BACA JUGA:DPR Cecar Soal Pendidikan Tinggi Tersier, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Tumpak menjelaskan pada sidang sebelumnya pihaknya sudak menetapkan membacakan keputusan sidang etik tersebut pada hari ini atau selasa, 21 Mei 2024. 

"Pertimbangan dari pada majelis TUN tentang keluarnya penetapan ini karena alasan mendesak. Kami tidak tahu juga alasan mendesak apa," tutur Tumpak. 

Dalam hal ini, kata Tumpak, Dewan Pengawas terkhusus Majelis Dewas menghormati penundaan pembacaan keputusan. 

"Kami sebagai Dewas lebih khusus majelis dewas harus menghormati penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan TUN ini. Maka ditundalah pembacaan putusan, walaupun sudah selesai walaupun musyawarah," jelasnya. 

BACA JUGA:Respons Jokowi Soal Bobby Masuk Gerindra: Sebagai Orang Tua Hanya Bisa Mendoakan

BACA JUGA:Enny Nurbaningsih Pastikan Paman Gibran Tidak Terlibat Putusan Sengketa PSI

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses siding etik yang digelar Dewan Pengawas KPK. 

Permohonan tersebut berupa penundaan terkait kelanjutan siding etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN pada Senin, 20 Mei 2024.

Kategori :