Enny Nurbaningsih Pastikan Paman Gibran Tidak Terlibat Putusan Sengketa PSI
Ilustrasi. Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta beredar di media sosial dengan narasi bahwa gugatan telah dikabulkan--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan terlibat dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Tidak disertakannya paman Gibran Rakabuming Raka tersebut disampaikan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Mei 2024.
"Yang Mulia Anwar Usman tetap mengadili perkara PHPU Pileg di luar PSI," ujar Enny Nurbaningsih.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Secara Permanen
Selain itu juga, Enny juga meyakinkan bahwa hubungan antara Anwar Usman dengan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rullyandi tidak akan menggangu putusan MK.
"Terkait Rullyandi tidak menyebabkan Anwar Usman tidak mengadili terlebih tidak ada pihak yang menyatakan keberatan mengenai hal tersebut," katanya.
Disisi lain, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana meminta MK untuk mengklarifikasi terkait keterlibatan antara Anwar Usman dan Muhammad Rullyandi selaku Kuasa Hukum KPU pada sidang perkara PHPU Pileg 2024.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan karena khawatir akan adanya konflik kepentingan mengingat selain menjadi kuasa hukum KPU di sengketa Pileg 2024, Muhammad Rullyandi juga menjadi kuasa hukum Anwar Usman pada gugatannya yang diajukan di PTUN DKI Jakarta.
"Ini yang perlu diklarifikasi oleh MK, apakah perkara-perkara yang diikuti oleh Muhammad Rullyandi atau kuasa hukum KPU ini ketika RPH Anwar Usmn ikut memutus apa tidak dalam perkara lanjut atau tidak?" kata Ihsan Maulana, Senin, 20 Mei 2024.
BACA JUGA:DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna
"Ini menggambarkan bagaimana potensi konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan kuasa hukum atau ahli yang dihadirkan di PTUN," lanjutnya.
"Tentu ini sedikit banyak akan mengganggu bagaimana potensi independensi hakim dalam memutuskan perkara (PHPU Pileg 2024),” sambungnya.
Diketahui, MK menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan dismissal terhadap 207 perkara PHPU Pileg 2024 dan dilakukan selama dua hari, yaitu Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: