JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sistem ganjil genap pada Kamis dan Jumat (23 dan 24 Mei 2024).
Karena pada hari itu, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE/2024.
BACA JUGA:Long Weekend! Ganjil Genap-One Way Berlaku di Puncak Bogor 22-26 Mei 2024
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Pagi Ini, Awas Jangan Sampai Kena Tilang!
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Keputusan tersebut diambil olehnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB itu ditekan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kebijakan tersebut juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
BACA JUGA:26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Mei 2024, Salah Kena Tilang
BACA JUGA:Libur Panjang, Jalur Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap Mulai Hari ini, Jakarta Bebas
"Gage mulai Kamis 23-24 Kamis Jumat ditiadakan. Karena libur, sesuai Pergub jadi ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Adapun terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang terapkan ganjil genap, sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk