JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango cuek saat ditanya soal Nurul Ghufron yang Laporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri.
Pertanyaan tersebut dilontarkan media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 22 Mei 2024.
"Omongin pemberantasan korupsi aja yuk," timpalnya singkat.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi PT Telkom Mulai Dibongkar KPK, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan dokumen yang diterima Disway, laporan itu teregister dalam LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho karena dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik dirinya kepada insan pers.
Terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan dan penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP, yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu bulan Januari–Mei 2024," tulis surat itu.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN
Disebutkan, laporan ke Dewas KPK menyebut terdapat pimpinan KPK yang melakukan tindakan di luar kewenangan anggota Komisi antirasuah itu.
Sedangkan Nurul Ghufron sendiri diduga terlibat dalam proses mutasi sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian.