Khusus untuk Nakes, Urus STR Kini Gratis dan Berlaku Seumur Hidup

Kamis 23-05-2024,12:32 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Polemik Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Tanggapan Kemenkes

Salah satu inovasinya adalah pengurusan STR gratis yang merupakan lanjutan dari kebijakan STR berlaku seumur hidup.

"Sebagai runtutan dari kebijakan Pak Menteri yang sebelumnya, memberikan STR seumur hidup, sekarang kita akan me-launching STR Rp0 khusus untuk WNI," ungkap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM pada Forkomnas Tenaga Kesehatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Untuk diketahui, pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan mengeluarkan biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan.

Berikut besaran biaya penerbitan STR seumur hidup untuk dokter dan tenaga kesehatan.

Dokter dan dokter gigi: Rp 300.000

Apoteker: Rp 250.000

Tenaga kesehatan lainnya: Rp 100.000.

Adapun mengurus penerbitan STR dapat dilakukan secara online melalui portal resmi SATUSEHAT SDMK di tautan https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.

Pada portal ini, seluruh data tenaga kesehatan tersedia secara terpusat dan terintegrasi.

Sehingga, SDM kesehatan dapat mengetahui dan memperbarui informasi diri dan profesional secara berkala.

BACA JUGA:Bagaimana Kualitas Pelayanan Pasien dengan Sistem KRIS? Ini Penjelasan Kemenkes

Kemenkes juga menghadirkan inovasi baru pada portal ini berupa integrasi Satuan Kredit Profesi (SKP) sehingga dapat dimanfaatkan tenaga kesehatan untuk mencapai kebutuhan SKP-nya.

Penggratisan biaya penerbitan STR dan integrasi SKP ini merupakan dua dari lima inovasi yang dihadirkan Kemenkes untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia.

Selain kedua inovasi tersebut, Kemenkes akan meluncurkan Perencanaan Kebutuhan Nasional Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Sistem Informasi Evaluasi Kompetensi untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI dan WNA Lulusan Luar Negeri, serta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Kategori :