JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menangkap 6 remaja pelaku tawuran di Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Mei 2024, sekira pukul 04.50 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 6 remaja tersebut ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta.
BACA JUGA:Bubarkan Tawuran, Tukang Sampah Tewas Dibacok di Tanggul Kalibaru
Enam pelaku tawuran tersebut masing-masing berinisial AS (17), HY (16), TS (13), A (19), DM (18), dan RH (18).
"Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran di wilayah Sawah Besar, kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat," jelas Susatyo.
BACA JUGA:Pelaku Tawuran di Sawah Besar Dikumpulkan di Mushola, Diminta Segera Taubat!
Dijelaskan, pada saat tim Presisi yang sedang melaksanakan patroli rutin melintas di Jalan Pasar Baru, melihat segerombolan anak-anak muda yang saling serang dengan kelompok lainnya.
Polisi pun langsung membubarkan aksi tawuran tersebut dan berhasil mengamankan 6 remaja membawa senjata tajam dan stick golf.
BACA JUGA:Diduga Mobil Patroli Tabrak Begal di Tangsel Tidak Benar, Ternyata Bubarkan Tawuran
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga bilah Celurit panjang bergagang kayu, dua buah stick golf dan 2 buah handphone (HP).
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:12 Remaja Bawa Sajam Diamankan Polres Barat Selatan Gegara Hendak Tawuran
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.