Usai dokumen sudah dilengkapi, Langkah selanjutnya adalah langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berikut cara membuat SIM.
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
- Lalu, mengikuti tes Kesehatan dan tes psikologi
- Jika sudah lulus ujian teori, maka ikuti ujian praktik
- Apabila ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan memproses SIM yang dibutuhkan
BACA JUGA:Survei: Tesla Perusahaan Otomotif Paling Inovatif 2024, Dibayangi Mobil Listrik Tiongkok
BACA JUGA:SIM A dan C Mati Tahun 2024? Ada Dispensasi, Simak Semua Syaratnya
Biaya Pembuatan SIM
Berdasarkan Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 berikut besaran biaya pembuatan SIM.
- SIM A : Rp120 ribu
- SIM B1 : Rp120 ribu
- SIM B2 : Rp120 ribu
- SIM C : Rp 100 ribu
- SIM C I : Rp 100 ribu
- SIM C II : Rp 100 ribu
- SIM D : Rp50 ribu
h