Cara dan Syarat Perpanjang SIM tanpa Bikin Baru saat Libur Hari Raya Waisak 2024, Cuma Perlu Ini!

Kamis 23-05-2024,23:50 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Usai dokumen sudah dilengkapi, Langkah selanjutnya adalah langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berikut cara membuat SIM.

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
  • Lalu, mengikuti tes Kesehatan dan tes psikologi
  • Jika sudah lulus ujian teori, maka ikuti ujian praktik
  • Apabila ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan memproses SIM yang dibutuhkan

BACA JUGA:Survei: Tesla Perusahaan Otomotif Paling Inovatif 2024, Dibayangi Mobil Listrik Tiongkok

BACA JUGA:SIM A dan C Mati Tahun 2024? Ada Dispensasi, Simak Semua Syaratnya

Biaya Pembuatan SIM

Berdasarkan Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 berikut besaran biaya pembuatan SIM.

  • SIM A : Rp120 ribu
  • SIM B1 : Rp120 ribu
  • SIM B2 : Rp120 ribu
  • SIM C : Rp 100 ribu
  • SIM C I : Rp 100 ribu
  • SIM C II : Rp 100 ribu
  • SIM D : Rp50 ribu

h

Kategori :