JAKARTA, DISWAY.ID -- Pembelian LPG Subsidi 3 kg atau gas melon bakal akan diperketat.
Ini artinya, hanya kelompok tertentu saja yang diperbolehkan membeli gas LPG 3 kg.
Adapun nantinya beli LPG 3 kg diwajibkan menyertakan KTP mulai 1 Juni 2024 nanti.
BACA JUGA:Soroti Kasus Seleb TikTok Zoe Levana Terobos Jalur Busway, Pengamat: Bisa Pidana 2 Bulan Penjara
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Taksi Bekas di Bekasi
Selain KTP, masyarakat juga diminta untuk menyertakan KK (Kartu Keluarga).
Sebelum membeli LPG 3 kg menggunakan KTP dan KK, pembeli wajib mendaftar hingga 31 Mei 2023 di pangkalan resmi Pertamina yan dituju.
Berikut ini daftar kelompok yang boleh beli LPG 3 kg:
1. Rumah tangga
BACA JUGA:3 ASN Malut Dipastikan Positif Narkoba Usai Diamankan di Jakarta
BACA JUGA:Jadwal dan Rangkaian Acara Lengkap HUT ke-497 Jakarta Tahun 2024, Catat Jangan sampai Ketinggalan!
2. Usaha mikro
3. Nelayan sasaran
4. Petani sasaran
Selanjutnya, ini daftar kelompok yang tidak boleh beli LPG 3 kg: