Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Taksi Bekas di Bekasi

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Taksi Bekas di Bekasi

Dua belas orang diduga mengalami penipuan jual beli mobil taksi bekas di kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.-Istimewa-

BEKASI, DISWAY.ID - Dua belas orang diduga mengalami penipuan jual beli mobil taksi bekas di kawasan Jatiasih, BEKASI, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus mengatakan penipuan diduga dilakukan oleh PT. Deka Reset Arsencya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya telah mengamankan satu tersangka berinisial AS (28).

BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Gercep Berantas ke Akarnya

Dijelaskannya, pihaknya mengamankan tersangka pada Rabu (22/5).

Diterangkannya, penipuan berawal saat tersangka mempromosikan mobil taksi bekas.

"Modusnya, tersangka AS ini sebagai marketing mempromosikan mobil ex taksi yang berada di TKP melalui beberapa portal media sosial terhadap pelapor atau korban yang akan membelinya dengan bujuk rayu harga murah dan fitur modifikasi sehingga membuat pelapor tau korban tertarik," katanya kepada awak media, Jumat 24 Mei 2024.

Dituturkannya, korban akhirnya mengirim uang ke PT yang diduga dikelola tersangka untuk pembelian mobil tersebut.

"Ternyata korban diperdaya karena mobil yang dijanjikan tidak ada dan tidak diserahkan kepada pelapor atau korban ternyata uang pembelian kendaraan tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka," tuturnya.

BACA JUGA:Pengamat Transportasi Ungkap Dua Penyebab Utama Terjadinya Kecelakaan pada Bus Pariwisata

Kini beberapa barang bukti telah diamankan pihaknya dalam dugaan penipuan jual beli mobil tersebut.

"Mengamankan barang bukti berupa Bundel Rekening Koran Bank dari Korban ke PT. Deka Reset Arsencya, Resi Transfer Bank dari Korban ke PT. Deka Reset Arsencya dan Bundel Lampiran Tangkapan Layar (screenshoot) Obrolan via Aplikasi Medsos Whatsapp dari Korban ke PT. Deka Reset Arsencya," ujarnya.

Tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads