1. Restoran
BACA JUGA:Pindah ke Huntara, Warga Eks Kampung Bayam Jadi Pemulung untuk Sesuap Nasi
BACA JUGA:Melawan saat Diamankan, Pelaku Penusukan Ustaz Saidi Dilumpuhkan Timah Panas oleh Polisi
2. Hotel
3. Usaha binatu
4. Usaha batik
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Terbaru Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024: Hujan Deras Datang!
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji pembatasan ini dilakukan agar LPG subsidi bisa tepat sasaran.
"Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Tutuka.