JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyiapkan kemungkinan jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) terjadi dua putaran.
Diketahui penerapan Pilkada Jakarta 2024 masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007.
Dalam aturan itu disebutkan, pasangan calon (paslon) gubernur Pilkada Jakarta harus memperoleh suara 50 persen plus satu.
BACA JUGA:Rahasia Kuat Nenek 88 Tahun Naik Haji: Kopi Hitam Tiap Hari
BACA JUGA:Perong Bantah Lakukan Pembunuhan Vina Cirebon: Ini Fitnah
Jika kurang dari 50 persen plus satu maka bakal dilanjut ke putaran kedua.
Untuk mengantisipasi Pilkada terjadi dua putaran, KPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait penentuan tanggal pelaksanaannya.
Diketahui Pilkada DKI Jakarta putaran pertama akan digelar pada 27 November 2024.
"Jika dua putaran kami masih melakukan koordinasi dengan banyak pihak untuk penetapan tanggal pelaksanaannya," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat dihubungi Disway.id pada Minggu, 26 Mei 2024
BACA JUGA:Opsi Duet Anies Baswedan dengan Prasetyo Edi dan Ahmed Zaki, Pengamat: Tantangan dan Peluang
BACA JUGA:Peran Perong di Pembunuhan Vina Cirebon Diungkap Kepolisian: Rudapaksa dan Bawa Korban ke Fly Over
Wahyu menyampaikan untuk pendaftaran pasangan calon gubernur Jakarta lewat jalur partai politik (parpol) baru akan dibuka pada 27 Agustus 2024, mendatang.
Sedangkan pendaftaran pasangan calon jalur perseorangan atau independen yang dibuka tanggal 8 Mei 2024 saat ini sudah ditutup.
Hasilnya hanya satu pasangan calon yang mendaftar dari jalur independen yakni Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto.
BACA JUGA:Polda Jabar Ralat Jumlah DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Cuma Pegi Perong, Bukan 3 Orang