Polda Jabar Ralat Jumlah DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Cuma Pegi Perong, Bukan 3 Orang

Polda Jabar Ralat Jumlah DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Cuma Pegi Perong, Bukan 3 Orang

Pegi Perong Dimunculkan Ke Publik, Langsung Bantah Telah Bunuh Vina Cirebon-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Jawa Barat (Jabar) meralat jumlah buronan alias tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus Vina Cirebon hanya Pegi Setiawan alias Perong.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan total tersangka dalam kasus ini sembilan orang.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Akhirnya Dihadirkan Polda Jabar, Tunjukkan Raut Wajah Kecewa dan Ngaku Difitnah: Saya Rela Mati..!

BACA JUGA:Pegi Perong Dimunculkan Ke Publik, Langsung Bantah Telah Bunuh Vina Cirebon

"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.

Surawan mengatakan, dengan begitu seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan Vina sudah tertangkap semuanya. Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir yang ditangkap.

"Jadi ada yang menerangkan 1, 3 dan 5 orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," kata Surawan.

BACA JUGA:Ini 1 Orang Terpidana yang Pegi Setiawan Kenal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

BACA JUGA:Beredar Foto Diduga Pegi Setiawan Cs di Media Sosial, Begini Komentar Polisi

"Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap ada 11 tersangka yang terlibat dalam kasus itu. Delapan orang sudah dihukum sejak 2016 dan tiga orang menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Pegi sendiri telah ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat pukul 18.23 WIB setelah buron 8 tahun.

BACA JUGA:Perong Bantah Lakukan Pembunuhan Vina Cirebon: Ini Fitnah

BACA JUGA:Detik-detik Penangkapan Pegi Setiawan Diungkap Pengacara, Ternyata Sedang lakukan Ini Saat Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: