JAKARTA, DISWAY.ID - Hari Raya Idul Adha diperkirakan akan jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah atau tepatnya 17 Juni 2024.
Di tanggal tersebut, umat Islam akan menjalankan shalat Ied dan dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban.
Seperti yang diketahui, berkurban hukumnya Sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.
BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Tegaskan Islam Sama Sekali Tidak Anti Seni, Tapi...
Selain itu, juga makruh untuk orang yang mampu jika tidak mengerjakannya.
Di Indonesia sendiri, hewan yang umumnya digunakan untuk berkurban ada kambing, sapi dan kerbau.
Lalu, bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang ingin berkurban namun belum melaksanakan aqiqah?
Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada dua pendapat berbeda perihal mengutamakan aqiqah atau berkurban.
"Disini para ulama terbagi pada dua pendapat utama, bahwa pendapat pertama diwakili oleh kalangan mazhab Hanafi, kemudian Hambali juga ada juga pendapat dari Imam Al-Hasan Al-Bashri juga ada tambahan dari Ibnu Sirin,” ujar Ustaz Adi Hidayat yang dikutip dari akun YouTube-nya pada Minggu, 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Puasa Idul Adha Ikut Arab Saudi? Gus Baha Jelaskan Poin Pentingnya
"Yang cenderung pendapat boleh menyatukan dua ibadah ini dalam satu pelaksanaan (berkurban dan aqiqah)," lanjut Ustaz Adi Hidayat.
Adapun hal tersebut tetap boleh dilakukan semisal seorang anak lahir bertepatan di bulan Dzulhijjah dan waktunya bertepatan dengan waktu Hari Raya Idul Adha.
Karena itu, boleh saja pelaksanaan digabung menjadi satu.