Ia juga meminta kepada para pelaku usaha SPBBE untuk tertib dalam menjamin kuantitas barang atau gas elpiji yang diproduksi. Hal itu supaya masyarakat tidak dirugikan.
"Agar konsumen tidak dirugikan, kami mengimbau kepada para SPBBE untuk menjual tabung gas elpiji sesuai regulasi yang diatur," ujarnya.
Kemendag telah melakukan pengawasan dan pengecekan serta memantau 11 titik yang telah ditemukan melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kuantitas isi gas elpiji tiga kilogram.