Menurut Putri keputusan Polda Jabar menghapus dua DPO di kasus tersebut tidak masuk akal.
Pasalnya penetapan tiga DPO pada kasus pembunuhan Vina sudah diputuskan di pengadilan.
"Kenapa kok DPO-nya hilang dengan alasan yang tidak masuk akal. Kalau pun hilang siapa yang bertanggungjawab," katanya.
Sementara berdasarkan putusan sidang pada terhadap 8 terpidana di kasus pembunuhan Vina pada 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menyatakan ada tiga DPO yang belum tertangkap.
"Hilangnya dua DPO ini dan tentunya ini jadi PR besar lagi ini bukan hanya kepolisian tapi kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang.
"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.
Surawan mengatakan, dengan begitu seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan Vina sudah tertangkap semuanya.
Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir yang ditangkap.
"Jadi ada yang menerangkan 1, 3 dan 5 orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, 2 nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," kata Surawan.