BACA JUGA:Kabar Pertalite Akan Hilang Bulan Juni, Begini Kata Pertamina
Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri merupakan kebijakan yang mengatur terkait penentuan besaran UKT.
Kebijakan ini dinilai menjadi akar semakin mahalnya UKT sehingga sejumlah pihak menuntut revisi peraturan tersebut.
Rekomendasi ini merupakan salah satu poin hasil Rakernas V PDIP, selain itu, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk mengimplementasi secara serius kebijakan Net Zero Emission hingga penyelesaian IKN dan sengketa tanah adat.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pendapatnya terkait mahalnya UKT pada pidato pembukaan Rakernas.
BACA JUGA:Serbu! Vivo Y28 Meluncur di Indonesia dengan Baterai Jumbo 6.000 mAh, Harga Mulai Rp2,3 Jutaan
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Terbaru Hari Ini, Senin 27 Mei 2024: Stagnan?
Menurutnya, pemerintah harus memperhitungkan kebijakan sebelum diterapkan.
Selain itu, seharusnya pemerintah membiayai kuliah agar generasi muda bisa melanjutkan pendidikan tinggi.
"Urusan pendidikan (UKT) sekarang saya saja ngelihat koran pusing. Kenapa sih? Nggak ada apa hitungan bahwa kalau untuk anak-anak yang tidak berpunya, negara itu harus membiayai. Kenapa sih kok kayak nggak ada?" ungkapnya.
Padahal, ia menekankan, para mahasiswa tersebut merupakan generasi penerus bangsa.
"Semuanya dimahalkan anak-anak kita yang akan menggantikan kita, terjadi regenerasi," sambungnya.