JAKARTA, DISWAY.ID -- Tega seorang ayah menyetubuhi anak tirinya yang berusia 12 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pelaku aksi bejat tersebut berinisial B (52) yang menyetubuhi anak tirinya IK saat rumah dalam keadaan sepi.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan, korban disetubuhi ayah tirinya sejak tahun 2022 hingga Desember 2023.
BACA JUGA:Diduga Korsleting! Mobil Terbakar Menyambar Kampus Trisakti Cempaka Putih
BACA JUGA:Viral Teman Pegi Alias Perong Ungkap Fakta Mengejutkan: Itu Salah Tangkap, Dia Ada di Bandung
"Itu dari umur dia SD sekitar umur 12 tahun di tahun 2022 terakhir 2023 bulan Desember," kata Muratno pada Senin, 27 Mei 2024.
Dijelaskan, pelaku menyetubuhi korban pada sore dan malam hari saat rumah sedang sepi.
Pasalnya saat sore hari sang istri sedang bekerja sebagai buruh cuci.
Di situ pelaku langsung menyetubuhi anak tirinya.
Sementara saat malam hari, pelaku menyetubuhi korban saat sang istri sedang tertidur.
BACA JUGA:19 Daftar Acara HUT ke-497 Jakarta Bulan Juni 2024, Ada Konser hingga Gratis Masuk Ancol
BACA JUGA:Linda Disebut Ajukan Perlindungan, LPSK Klaim Belum Terima Pengajuan
Setiap melancarkan aksinya pelaku mengiming-ngimingi korban akan memberikan uang Rp5 ribu.
Selain itu pelaku mengancam akan menganiaya sang ibu jika korban berani membocorkan kelakuan ayah tirinya.
"Iming-iming dikasih uang dan diancam. Dikasih uang sekitar Rp5 ribu," terangnya.