Menanggapi hal ini, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Adie Rochmanto Pandiangan menanggapi bahwa Kementerian Perindustrian selalu mendengarkan dan menampung masukan dari para pelaku industri tekstil dan pakaian.
"Sebagai pembina industri, Kemenperin menampung masukan dari para pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saingnya. Kekhawatiran pelaku industri TPT timbul karena tidak ada lartas terhadap barang impor yang sejenis dengan barang yang mereka produksi," jelas Adie.
Adie menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai 2,64% (yoy) pada triwulan I – 2024.
BACA JUGA:Begini Respon Kemenperin Tanggapi Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif di Direktorat IKHF
Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34% (yoy) untuk produk tekstil dan 3,08% (yoy) untuk pakaian jadi.
Dengan data statistik ini, Kemenperin optimistis pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi dapat semakin optimal apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting dan pengawasan pasar sesuai aturan yang berlaku terhadap barang-barang impor lebih ditingkatkan.