Begini Respon Kemenperin Tanggapi Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif di Direktorat IKHF
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif -disway.id/Bianca Chairunisa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons serius pengaduan masyarakat, terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah, di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut dikemukakan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta pada Senin (06/05).
"Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF," ujar Febri.
BACA JUGA:Begini Kronologi Kecelakaan Mobil Fortuner Dinas Polri Tabrak Bus Elf di Tol Layang MBZ
BACA JUGA:Jejak Sejarah 123 Tahun Untuk Indonesia, Pegadaian Luncurkan Buku 'Van Leening When History Begins'
Febri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.
"Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara," Jelas Febri.
Febri melanjutkan, perbuatan ini dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Sdr. LHS membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.
BACA JUGA:Asal-Usul Warteg dan Ciri Khas Bangunannya, Ada Sejak 1950!
BACA JUGA:Mengenal Walimatus Safar, Tradisi untuk Melepas Jamaah Haji Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
"Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan," Tegas Febri.
Dari laporan atau pengaduan yang masuk, terdapat SPK fiktif yang diterbitkan oleh LHS selaku PPK untuk kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF. Salah satu di antaranya senilai Rp23 miliar.
Nilai tersebut tidak sesuai dengan anggaran dan jenis kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat IKHF Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp590 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: