Waduh! Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3% Tiap Bulan Buat Tapera, Netizen: Tambah Penderitaan Rakyat

Senin 27-05-2024,23:57 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID – Ramai gaji pekerja swasta bakal dipotong tiap bulan untuk Tapera Tabungan Perumahan Rakyat.

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Dikutip dari laman resmi Tapera, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya beleid dimaksud, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

BACA JUGA:Siapin Tabungan! Aktor Korea Ahn Bo Hyun Gelar Fanmeeting di Jakarta 6 Juli 2024

Menurut Heru Pudyo Nugroho, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera;

BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

BACA JUGA:Siapin Tabungan! Doyoung NCT Gelar Konser 'Dear Youth' di Jakarta 21 September 2024

BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

“Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho.

BACA JUGA:Vicky Prasetyo Rela Bongkar Tabungan Maju Nyaleg, Ternyata Buat Biaya Nikah Lagi

Lebih lanjut Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan PP 21/2024 tersebut, simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.

BACA JUGA:Wow! Sekarang Bisa Nabung Mulai dari Rp1 di Aplikasi GoPay Lewat Gopay Tabungan by Jago

Berapa Potongan Tiap Bulan?

Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Dalam pasal 15 Ayat 1 PP tersebut dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

BACA JUGA:Total Saldo Tabungan UMi Tembus Rp 1,5 Triliun, Ini Dampak Nyata Holding Ultra Mikro

Reaksi Netizen

Netizen bereaksi memprotes kebijakan tersebut.

Mereka merasa kelas menengah yang dikorbankan dalam kebijakan ini.

BACA JUGA:Kolaborasi Maybank dan Pegadaian, Luncurkan Tabungan Emas Mulai dari Rp10 Ribu!

Mereka juga mengkritik bahwa Tapera sebagai Tambah Penderitaan Rakyat.

“ini akal-akalan Pemerintah saja,uang itu akan dipakai untuk pihak ketiga,ini seperti BPJS Ketenagakerjaan,tapi pada saat akan diklaim,ribetnya minta ampun.

Pemerintah tidak pernah kehabisan akal & trik utk palakin serta morotin rakyatnya dgn berbagai macam kebijakan.

Yang ada di otaknya, pos & sektor apalagi yg bisa saya manfaatkan untuk morotin rakyat,” tulis netizen.

“Negara butuh uang? Korbankan saja kelas menengah. Selesai masalah,” tulis netizen.

“Kan bener, lewat PP lagi (peraturan dibawah UU). Kebiasaan pemerintah buat bypass legislatif kek gini bahaya banget,” tulis netizen lain.

“Mknya, mana ini buat rumah. Lah kalau yg udah punya rumah gimane?? Trs dgn adanya itu Tapera emng menjamin bisa beli rumah yg harganya naik tiap senen??” tulis netizen lain.

BACA JUGA:Total Saldo Tabungan UMi Tembus Rp 1,5 Triliun, Ini Dampak Nyata Holding Ultra Mikro

“Maap nimbrung saya sendiri masih bingung. Asumsi aja misal gaji 7jt berarti 3% dari 7jt = 210.000 x 12 = 2.520.000 (1 tahun)

2.520.000 x 15 = 37.800.000 (15 tahun)

Ini tapera 15 tahun aja cuma dapet 37,8 jutaan. Terus sisanya buat beli rumah itu darimana?” tulis yang lain.

“Tambah penderitaan rakyat,” tulis yang lain.

“tambah penderitaan rakyat,” tulis netizen.

 

Kategori :