5 Fakta Penangkapan Caleg Terpilih DPRK Partai PKS Atas Kasus Narkoba: DPO 3 Minggu dan Uang Hasil Jualan Buat Kampanye

Selasa 28-05-2024,08:23 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi mengungkap fakta-fakta terkait penangkapan Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 Partai PKS, Sofyan.

Caleg DPRK Aceh Tamiang ditangkap lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika. Sofyan ditangkap pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.

BACA JUGA:Teman Vina Cirebon, Linda Hari Ini Diperiksa Polda Jabar

BACA JUGA:2 Teman Proyek Pegi Alias Perong Ungkap Kondisi di Malam Pembunuhan Vina Cirebon: Tidur Bersama Kami di Bedeng

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Brigjen Mukti dalam keterangannya pada Senin, 27 Mei 2024.

Berikut fakta-fakta penangkapannya:

1. Sempat DPO 3 Minggu 

Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2 Partai PKS, Sofyan terkait kasus narkoba.

BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Teman Kerja Pegi Alias Perong: Kan Malam Itu Dia Bersama Saya di Bandung

BACA JUGA:Jadwal Singapore Open 2024 Hari ini Lengkap Link Live Streaming, Ahsan/Hendra vs Bagas/Fikri Perang Saudara

Brigjen Mukti mengatakan Sofyan sempat buron selama 3 minggu.

"Tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan ) selama 3 minggu," kata Brigjen Mukti kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024. 

2. Buang Hp dan Kartu Identitas

Brigjen Mukti menyebut Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan sempat buron selama 3 minggu.

Kategori :