BACA JUGA:Komnas HAM Angkat Bicara Atasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Diminta Hati-hati
BACA JUGA:Komisi III DPR Diminta Bela Nasib Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan Keluarga
Menurutnya, selama pelariannya itu, Sofyan sempat membuang ponsel dan kartu identitas diri.
"Dia buang HP-nya dan kartu identitas," kata Brigjen Mukti di Bandara Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Senin, 27 Mei 2024.
Meski demikian, polisi kembali melacak, bahkan dia telah menghilang selama 1 bulan lamanya, namun pihaknya dapat mendeteksi 3 minggu sebelum dia menghilangkan keberadaanya.
“Alhamdulillah 3 minggu sebelumnnya kita berhasil track pelaku ini berada. Ya akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju,” ujarnya.
BACA JUGA:Terbaru! Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, UBS dan Antam Ada Kenaikan Nih
BACA JUGA:Gokil! Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Gol Baru di Liga Pro Saudi
3. Ditangkap Saat Belanja Pakaian
Polisi menangkap Sofyan pada Sabtu, 25 Mei 2024 di toko IF Distro, di mana Brigjen Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.
4. Berperan Sebagai Bandar dan Miliki 70 Kg Sabu
Brigjen Mukti menjelaskan Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.
BACA JUGA:Oke Gas Liburan Lagi! Ada 4 Hari Libur Long Weekend Bulan Juni 2024
BACA JUGA:Wapres Berharap Dana Otsus Bisa Bawa Dampak Bagi Rakyat Papua
Menurut Brigjen Mukti penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukan setelah penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Minggu, 10 Maret 2024.