JAKARTA.DISWAY.ID - Masyarakat Indonesia baru saja digemparkan dengan diwajibkannya para karyawan membayar iuran untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.
Dalam aturan tersebut, seluruh pekerja yang memiliki penghadsilan senilai upah minimum diwajibkan menjadi anggota Tapera.
BACA JUGA:Besaran Potongan Iuran Tapera untuk Gaji UMR Jakarta, Bisa Buat Beli Kuota Internet
BACA JUGA:Mengenal Tapera dan Tujuannya, Gaji Karyawan yang Dipotong untuk Iuran Wajib
Nantinya, para pekerja akan dikenakan iuran wajib sebesar 3 persen dari gaji untuk membayar simpanan Tapera.
Sebagai informasi, Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Nantinya, dana simpanan tersebut hanya dapat dimanafaatkan untuk pembiayaan rumah atau dapat dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dana tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Daftar Peserta Wajib Tapera
Dalam Pasal 5 PP Tapera ditegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah Kawin yang memiliki paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.
BACA JUGA:Siap-siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah
Kemudian, pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, di antaranya:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara atau daerah (BUMN/BUMD)
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai ngan huruf i yang menerima gaji atau upah.
Sementara itu, untuk pekerja mandiri atau pekerja lepas seperti frelancer, pekerja yang tidak mempunyai penghasilan tetap.