Daftar Peserta Wajib Tapera dan Potongan Gaji Bulannya, Lengkap Simulasi Hitungannya

Selasa 28-05-2024,15:03 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

BACA JUGA:Gaji Karyawan Dipotong untuk Iuran Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung

BACA JUGA:Waduh! Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3% Tiap Bulan Buat Tapera, Netizen: Tambah Penderitaan Rakyat

Kendati demikian ada beberapa hal yang membuat kepesertaan berakhir atau tidak lagi perlu membayar iuran yakni sebagai berikut:

  • Telah mencapai batas usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahu beruntun.

Besaran Iuran Tapera yang Dipotong 

Berdasarkan PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, besaran iuran yang ditanggung mencapai 3 persen.

Iuran tersebut ditanggung bersama oleh pemberian kerja sebesar 0.5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, simpanan pekerja mandiri akan ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri atau pekerja lepas sebesar 3 persen.

BACA JUGA:Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2024

BACA JUGA:Viral ASN Terobos Paspampres Jokowi di Konawe, Ternyata Ingin Mengadu Soal Gaji Ditahan

Mekanisme Potongan Gaji untuk Iuran Tapera

Dalam Pasal 20 PP Tapera, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga harus menyetorkan setiap tanggal 10.

Apabila pada tanggal 10 hari libur, maka simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Simulasi Hitung Gaji yang Dipotong untuk Iuran Wajib Tapera 

Pegawai Swasta

Jika kamu seorang pegawai swasta yang bekerja di Jakarta dan berpenghasilan Rp5 juta per bulan, ketika gaji kamu dipotong 2,5 persen untuk dana simpanan Tapera, maka yang dibayarkan adalah Rp125.000 per bulan.

Kategori :