JAKARTA, DISWAY.ID -- Petugas Polsek Koja menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Kapolsek Koja Kompol M. Syahroni mengatakan, ditangkapnya pengedar sabu berinisial J tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Masyarakat merasa resah wilayahnya jadi tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Usai Video Viral di Medsos, Pelaku Pencurian Besi Pembatas Jalan di Koja Ditangkap
BACA JUGA:Modus Iklan Facebook, Pembuat Dokumen Palsu Ditangkap Polisi di Jaksel
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap pria berinisial J di rumah kontrakannya pada 16 Mei 2024.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan, tersangka J didapatkan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama temannya dalam kontrakan tersebut," kata Syahroni di Mapolsek Koja pada Selasa, 28 Mei 2024.
Dari penangkapan J, polisi turut menyita 13 paket sabu siap edar sebagai barang bukti.
"Barang bukti kurang lebih 13 paket narkoba dan timbangan," ucapnya.
BACA JUGA:SYL dan 2 Saksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Diperiksa Kembali Besok
BACA JUGA:Ini Manfaat Memiliki 'TJ Card' Bagi Penumpang TransJakarta, Tidak Semuanya Bisa Punya!
Dikatakan, pelanggan sabu dari J mulai dari usai remaja hingg paruh baya.
"Pengalaman kami di Polsek Koja sendiri yang biasa kita tangkap usianya 18 sampai 50," terangnya.
Tersangka J ini kata Syahroni sudah satu tahun mengedarkan sabu di Kelurahan Tugu Selatan.