Modus Iklan Facebook, Pembuat Dokumen Palsu Ditangkap Polisi di Jaksel
Modus Iklan Facebook, Pembuat Dokumen Palsu Ditangkap Polisi di Jaksel-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY ID-- Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, menjelaskan bahwa tersangka TN (32) dan PRA (21) melakukan pemalsuan berbagai dokumen seperti SIM, KTP, Buku Nikah, dan Ijazah dengan menawarkan melalui media sosial Facebook.
Diketahui, keduanya ditangkap pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Polda Jabar: Pegi Alias Perong Sembunyi di Ketapang dan Pake Identitas Palsu Atas Nama Robi
BACA JUGA:Mobil Alphard Tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi Akhiri Hidup Gunakan Pelat DPR, MKD Sebut Palsu!
"Modus operandi mereka dimulai dengan TN yang memasang iklan di akun Facebook miliknya untuk jasa pembuatan SIM. Para pemesan kemudian menghubungi pelaku TN melalui WhatsApp," ujarnya kepada wartawan, Selasa 28 Mei 2024.
Firman menyebut, para pemesan diminta mengirimkan data identitas, foto, serta contoh tanda tangan untuk pembuatan dokumen yang dipesan. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening milik TN.
"Selanjutnya, para pelaku akan membuatkan dokumen sesuai pesanan. Untuk SIM dan KTP, dicetak menggunakan perangkat komputer milik TN, sedangkan Ijazah dan Buku Nikah dicetak di tempat fotokopi," tambah Kompol Firman.
BACA JUGA:Pelat Nomor TNI Palsu yang Digunakan Pengendara Fortuner Viral Disita
BACA JUGA:Penampakan Pelat Nomor TNI Palsu yang Digunakan Pengendara Fortuner
Dokumen palsu tersebut kemudian dikirimkan ke alamat pemesan melalui jasa pengiriman Gosend atau JNE. Adapun tarif pembuatan dokumen palsu adalah sebagai berikut:
- SIM C: Rp 350.000,-
- SIM A: Rp 450.000,-
- SIM B1 Umum: Rp 650.000,-
- Buku Nikah: Rp 1.000.000,-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: