Modus Iklan Facebook, Pembuat Dokumen Palsu Ditangkap Polisi di Jaksel

Modus Iklan Facebook, Pembuat Dokumen Palsu Ditangkap Polisi di Jaksel

Modus Iklan Facebook, Pembuat Dokumen Palsu Ditangkap Polisi di Jaksel-Disway/Fajar Ilman-

- KTP: Rp 250.000,-

- Ijazah: Rp 600.000,-

BACA JUGA:Fakta Pengendara Fortuner Gunakan Plat Nomor Palsu di Cikampek, Ditetapkan Tersangka hingga Buang Barbuk

BACA JUGA:Awas Banyak Lowongan Kerja Palsu Pasca Lebaran, Kemnaker Bongkar Ciri-ciri Info Loker Bodong!

Dalam keteranganya, lanjut Firman, TN mengaku telah melakukan perbuatannya sejak bulan Agustus 2023. 

Dalam aksinya, TN berperan menyediakan alat-alat, mengedit, dan mencetak dokumen-dokumen palsu, menerima pembayaran, serta mengirim dokumen melalui jasa pengiriman. PRA berperan membantu TN dalam mengedit dokumen sebelum dicetak.

"Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi masih terus mengembangkan kasus ini dan melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka untuk segera dilakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni, 5 lembar SIM C palsu, 1 lembar SIM A palsu, 2 lembar SIM B1 Umum palsu, 4 lembar KTP palsu. buah Buku Nikah palsu, 5 lembar Ijazah palsu, 1 unit CPU merk Raptor, 150 lembar Thermal Id Card.

BACA JUGA:Selain Dipolisikan ke Polda Metro Jaya, Sopir Fortuner yang Pakai Pelat TNI Palsu Juga Dilaporkan ke Puspom TNI!

BACA JUGA:Gawat, Pengendara Fortuner Buang Barbuk Pelat TNI Palsu Disuruh Kakaknya yang Purnawirawan

Akibat perbuatanya, terhadap tersangka TN dan PRA dikenakan pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua tersangka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: