JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman menyatakan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, Buku Nikah, hingga Ijazah, khususnya terhadap para pemesan.
Firman menyebut bahwa pengguna dokumen palsu ini juga dapat dijerat pidana karena meski tahu dokumen tersebut palsu, mereka tetap menggunakannya.
BACA JUGA:Produksi 500 Dokumen Palsu Di Jaksel, Pelaku Raup Untung Rp30 Juta Per Bulan Sejak Agustus 2023
BACA JUGA:Fatal! Mobil Patroli Polisi Dibawa Kabur Jambret di Setiabudi, Kok Bisa? Begini Kronologinya
"Para pengguna sedang kami kembangkan karena mereka juga bisa termasuk pelaku tindak pidana, dia sudah tahu itu palsu, tapi digunakan, yang mana terdapat dalam pasal 263 KUHP soal penggunaan surat (dokumen) palsu," katanya kepada wartawan, Selasa 28 Mei 2024.
Selain itu, Firman menjelaskan, kedua pelaku pemalsuan dokumen yakni, TN dan PRA memiliki peran masing masing. Dimana, TN berperan menyediakan alat-alat, mengedit, dan mencetak dokumen-dokumen palsu, menerima pembayaran, serta mengirim dokumen melalui jasa pengiriman.
Sedangkan, PRA berperan membantu TN dalam mengedit dokumen sebelum dicetak.
"Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi masih terus mengembangkan kasus ini dan melakukan proses penyidikan terhadap para tersangka untuk segera dilakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.
BACA JUGA:Vokalis Coldplay Kedapatan Nyeker di JPO dan Danau Setiabudi, Netizen: Nyeker Cok, See You Tomorrow
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni, 5 lembar SIM C palsu, 1 lembar SIM A palsu, 2 lembar SIM B1 Umum palsu, 4 lembar KTP palsu. buah Buku Nikah palsu, 5 lembar Ijazah palsu, 1 unit CPU merk Raptor, 150 lembar Thermal Id Card
Akibat perbuatanya, terhadap tersangka TN dan PRA dikenakan pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun," tegasnya.