JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI berkomitmen agar lembaga pemasyarakatan (lapas) narapidana terorisme kosong.
Dengan begitu tidak ada lagi narapidana terorisme yang menganut paham radikal.
BACA JUGA:Sambil Cium Sang Saka Merah Putih, 72 Napiter Ucapkan Ikrar Sumpah Setia Pada NKRI
BACA JUGA:Kapolri: 146 Teroris Berhasil Ditangkap Sepanjang 2023, 256 Napiter Lepas Baiat
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen PAS Erwedi Supriyatno dalam forum group discussion (FGD) yang digelar oleh PT Indonesia Digital Pos (IDP) dengan tema "Mencintai NKRI Dari Balik Jeruji" di Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.
"Kami berkomitmen supaya ini suatu saat lapas ini kosong. Jadi, kita anggap semua sudah (ikrar setia) NKRI. Kami menginginkan lapas super maksimum itu kosong, supaya berarti tidak ada lagi napi yang masih radikal karena tidak mau NKRI," ujar Erwedi.
Erwedi menjelaskan bahwa Ditjen PAS terus berkomunikasi dengan lembaga lain, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk membina para narapidana terorisme.
Pembinaan tersebut dilakukan dalam dua bentuk, yaitu intramural di dalam lapas dan ekstramural yang merupakan pembinaan lanjutan setelah intramural.
BACA JUGA:Polri Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Jaringan JI yang Ditangkap Densus 88 di Sulawesi Tengah
BACA JUGA:7 Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah Ditangkap di Sulawesi Tengah
Dalam diskusi tersebut, Erwedi mengakui bahwa program revitalisasi pemasyarakatan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sangat membantu Ditjen PAS.
Program ini memungkinkan penempatan narapidana terorisme sesuai tingkat keterpaparan mereka terhadap paham radikal.
"Sejak revitalisasi pemasyarakatan, kita mulai ada sedikit kemajuan menangani terkait pembinaan napiter. Apalagi kita ada namanya revitalisasi pemasyarakatan terkait penempatan-penempatan," paparnya.
"Ada lapas supermaksium atau high risk, khusus bagi narapidana yang masih mempunyai risiko yang sangat tinggi. Kemudian ada lapas maksimum, medium, dan minimum,” sambungnya.
BACA JUGA:DPR RI Kutuk Keras Serangan Teroris di Gedung Konser Moskow