Kejati Kalteng Sebut Bupati Halikin Nor Berpotensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Selasa 28-05-2024,21:38 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

"Pada tanggal 12 kemarin Minggu malam, Kajati menyatakan bahwa Bupati tersangka lalu pada Kamis ada pernyataan Adpidsus bahwa kasus ini hanya di tingkat KONI saja," ujar Ahyar.

"Kenapa kata-kata tersangka itu hilang usai pak Bupati menghadap pak Kajati pada saat peresmian aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada hari Kamis lalu," sambungnya.

BACA JUGA:Segera Disidang, Kasus Rihana Rihani Dilimpahkan ke Kejati Banten

Oleh karenanya, Ahyar Umar telah mengirimkan surat untuk meminta audiensi kepada Kejaksaan Agung dan Komisi 3 DPR RI untuk meminta memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Hal itu terkait ucapan Bupati Kotawaringin Timur berpotensi ssbagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah olahraga.

"Makanya saya minta dengan DPR Komisi 3 nanti buka apa maksudnya pak Kajati menyebut Bupati tersangka maksudnya itu apa?," pungkas Ahyar Umar.

Kategori :