KPK Sudah Periksa 90 Saksi Selama 4 Hari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika jelaskan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 90 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 90 orang saksi sejak hari Senin, 19 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 22 Agustus 2024.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi terkait dengan penyidikan yang sudah saya sampaikan," kata Tessa kepada wartawan pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Megawati Ngakak Tanggapi Pidato Bahlil Sebut Ada Raja Jawa
Tessa menjelaskan bahwa, 90 saksi tersebut diantaranya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan atau kordinator lapangan yang tersebar pada tiga kabupaten yaitu Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan.
Adapun dalam pemeriksaan tersebut Tessa menjelaskan ada tiga hal yang didalami oleh penyidik.
"Dalam hal pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini Menteri Desa, Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Halim Abdul Iskandar juga diperiksa sebagai saksi.
"Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik," kata Abdul Halim Iskandar kepada wartawan pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Sekitar 5,5 Jam, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Jatim
Sebagai informasi, pada Jumat, 12 Juli 2024 KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
KPK masih enggan memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: