Kejagung Periksa Asisten Sandra Dewi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Rabu 29-05-2024,07:24 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa asisten pribadi Sandra Dewi berinisial RP terkait kasus dugaan korupsi PT Timah yang menjerat Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan RP diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 28 Mei 2024.

"Saksi yang diperiksa RP selaku asisten pribadi dari istri tersangka HM (Harvey Moeis)," ujar Ketut dalam keterangannya pada Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Wawancara Eksklusif dengan Try Sutrisno Jelang Hari Lahir Pancasila: Tantangan, Pandangan hingga Eksistensi BPIP Sebagai Pengawal Ideologi Bangsa

BACA JUGA:Darurat Game Online, Free Fire Terancam Diblokir

Selain RP, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya.

Mereka adalah PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Menurut Ketut, mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Timah atas nama tersangka TN alias AN serta lainnya.

BACA JUGA:Yang Tak Punya Visa Haji Jangan Nekat, Razia Semakin Masif

BACA JUGA:Pedagang Sambut Baik Kebijakan Wajib Pakai KTP untuk Beli LPG 3 Kg

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Adapun total tersangka dalam kasus ini berjumlah 21 orang:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE) 

Kategori :