JAKARTA, DISWAY.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa jemaah tak punya visa haji yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi melanggar tuntunan syariat Islam.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU K.H. Mahbub Maafi Ramdan mengatakan bahwa manasik haji di luar prosedur berisiko membahayakan jemaah haji dan bertentangan dengan syariat Islam.
"Praktik haji ilegal di luar prosedur bertentangan dengan substansi syariat Islam, membahayakan pelakuanya dan jemaah haji secara umum" pungkas K.H. Mahbub Maafi Ramdan.
BACA JUGA:Jamaah Haji Termuda Baru Lulus SMA, Tak Pernah Jajan, Honor Menari sejak TK Ditabung
BACA JUGA:Yang Tak Punya Visa Haji Jangan Nekat, Razia Semakin Masif
Antusias jemaah tak punya visa haji yang ingin menunaikan ibadah haji membuat sebagian umat Islam mengabaikan prosesnya, sehingga mereka nekat melanggar kebijakan pemerintah terkait kuota jemaah.
Pengendalian kuota jemaah haji sendiri memiliki legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi sesuai dengan maqasid atau subsansi syariat Islam (memberikan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat).
Ia juga menambahkan bahwa praktik haji ilegal yang dilakukan jemaah tak punya visa dapat merebut kenyamanan dan ruang gerak bagi jemaah haji dunia
K.H. Mahbub Maafi Ramdan berpendapat bahwa hal tersebut dapat memunculkan mafsadat atau menyebabkan kerusakan bagi jemaah haji dunia.
Adapun yang dimaksud adalah segi darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas lantaran tidak mendapat tenda di Arafah, kepadatan jemaah yang tak terkendali khususnya di terowongan Mina, area tawaf, dan dai.
BACA JUGA:Ini Imbauan Kemenag untuk Jemaah Haji Lansia
BACA JUGA:Fenomena Jemaah Koboi Tanpa Visa Dirazia, Apa Itu Haji Backpacker?
Bahkan hal itu juga berisiko pada keterbatasan oksigen di tengah keremunan jemaah haji dunia hingga jemah menjadi tidak tenang lantaran adanya buronan razia aparat otoritas Saudi Arabia.
Oleh karena itu, jemaah tak punya visa haji yang resmi dilarang secara syariat karena dapat menimbulkan banyak mafsadat.
“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah Saudi Arabia maupun otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan ghashab yang diharamkan secara syariat," tegas K.H. Mahbub Maafi Ramdan.