"Mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal mereka tidak boleh masuk Arab Saudi minimal 10 tahun" jelas Ali.
BACA JUGA:Ini Imbauan Kemenag untuk Jemaah Haji Lansia
BACA JUGA:Usia 94 Tahun, Satini Tergolong Jamaah Haji Lincah, Resep Sehatnya Sayur Bening Kelor dan Ikan Teri
Oleh karena itu, disarankan bagi masyarakat Indonesia menggunakan visa haji resmi untuk menunaikan ibadah haji di tanah suci Makkah untuk menghindari risiko mufsadat.