Sebelumnya, Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo membeberkan jumlah kerugian kerusakan lingkungan akibat korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Bambang mengatakan kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp271.069.688.018.700 atau Rp271 triliun.
"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.