Cek Aturan Baru Kartu Keluarga PPDB Jakarta 2024, Simak Jangan sampai Salah!

Rabu 29-05-2024,15:16 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

BACA JUGA:Begini Cara Verifikasi KK di PPDB Jakarta 2024, Jangan sampai Salah

  • Adanya perubahan data KK kurang dari 1 tahun lalu masih dibolehkan untuk CPDB Jalur Zonasi, yakni:
    • Kartu keluarga (KK) hilang atau rusak (sertakan surat kehilangan dari kepolisian)
    • Pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah (sertakan KK lama)
    • Tambah anggota keluarga baru selain dari calon siswa tersebut (sertakan juga KK lama)
  • Syarat usia CPDB dibuktikan dengan surat keterangan lahir/akta kelahiran dari pihak berwenang serta tercatat di dalam kartu keluarga.

Demikian informasi terkait aturan baru kartu keluarga (KK) dalam PPDB Jakarta 2024. Semoga bermanfaat!

Kategori :