BACA JUGA:Begini Cara Verifikasi KK di PPDB Jakarta 2024, Jangan sampai Salah
- Adanya perubahan data KK kurang dari 1 tahun lalu masih dibolehkan untuk CPDB Jalur Zonasi, yakni:
- Kartu keluarga (KK) hilang atau rusak (sertakan surat kehilangan dari kepolisian)
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah (sertakan KK lama)
- Tambah anggota keluarga baru selain dari calon siswa tersebut (sertakan juga KK lama)
- Syarat usia CPDB dibuktikan dengan surat keterangan lahir/akta kelahiran dari pihak berwenang serta tercatat di dalam kartu keluarga.
Demikian informasi terkait aturan baru kartu keluarga (KK) dalam PPDB Jakarta 2024. Semoga bermanfaat!