BACA JUGA:Terungkap, Ayah di Jagakarsa yang Diduga Bunuh 4 Anaknya karena Rasa Cemburu
Dia mengatakan, Jaksa menilai bahwa perbuatan Panca menyebabkan hilangnya nyawa dan melanggar KDRT, dengan ancaman hukuman yang kemungkinan tinggi, bahkan hukuman mati.
Meskipun mengakui kesalahan kliennya, Amriadi menegaskan bahwa ada aspek kronologis yang perlu dikoreksi demi kebenaran dalam persidangan selanjutnya.