JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Jagakarsa Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan perdana kasus dugaan pembunuhan 4 anaknya, Panca Darmansyah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis.
BACA JUGA:Panca Darmansyah, Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anaknya Didakwa Pasal Berlapis!
BACA JUGA:Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuhan Empat Anak Kandung Disidang, Ngaku Kesepian di Balik Jeruji Besi
Panca didakwa pasal pembunuhan berencana hingga KDRT.
Usai pembacaan dakwaan, Kubu Panca, melalui pengacaranya, Amriadi Pasaribu, menyatakan akan mengajukan eksepsi sebagai respons terhadap dakwaan tersebut.
Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, mengonfirmasi bahwa sidang akan digeser ke tanggal 10 Juni untuk mengagendakan eksepsi dari penasehat hukum Panca.
"Jadi akan mengajukan eksepsi?" tanya Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di persidangan, Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung Masuki Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan
BACA JUGA:Terungkap Alasan Panca Bunuh 4 Anak di Jagakarsa: Istri Saya Lakukan Perselingkuhan
"Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU. Baik, yang mulia," jawab pengacara Panca, Amriadi Pasaribu.
"Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni yah, agendanya eksepsi dari penasehat hukum," jelas hakim sebelum menutup persidangan perdana ini.
Pasca sidang perdana, Amriadi Pasaribu menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang akan dibantah oleh Panca dalam dakwaan Jaksa, termasuk peran saksi-saksi dalam kejadian tersebut.
"Menurut Panca, ada beberapa yang menurut akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami. Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca, Dika Kurniawan Haryono), perannya itu tak seperti itu (sabagaimana dalam dakwaan)," ujar Amriadi.
BACA JUGA:Panca Darmansya Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Juga Jadi Tersangka KDRT