Panca Darmansyah, Terdakwa Kasus Pembunuhan 4 Anaknya Didakwa Pasal Berlapis!
Terdakwa kasus pembunuhan 4 Anak kandung, Panca Darmansyah menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2024-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan 4 anaknya, Panca Darmansyah, menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Rabu 29 Mei 2024.
JPU mendakwa Panca dengan berbagai pasal, mulai dari pembunuhan berencana hingga KDRT.
BACA JUGA:Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuhan Empat Anak Kandung Disidang, Ngaku Kesepian di Balik Jeruji Besi
BACA JUGA:Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung Masuki Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan
"Dakwaan Kesatu, Pertama, Terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa di persidangan.
Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan Panca termasuk dalam kategori dugaan kasus pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Ayah terhadap Empat Anak di Jagakarsa Segera Masuk Tahap Persidangan
Selain itu, Jaksa juga menilai perbuatan Panca terhadap istrinya sebagai KDRT.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tegas Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: