Dalam pasal 15 Ayat 1 PP tersebut dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Singkatnya, benar bahwa gaji dipotong untuk Tapera bagi karyawan swasta sebagaimana Anda tanyakan. Besaran gaji dipotong iuran Tapera ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja dengan total sebesar 3% dari gaji atau upah.
BACA JUGA:Besaran Potongan Iuran Tapera untuk Gaji UMR Jakarta, Bisa Buat Beli Kuota Internet
Cara Cek Nomor Peserta Tapera
Dikutip Untuk mengetahui No. Tapera ini silakan langsung saja cek online di https://sitara.tapera.go.id/peserta/halamanutama.
Bagi yang sudah terdaftar di aplikasi akan ditampilkan beberapa info terkait akun Tapera milik kita diantaranya No. Tapera yang sedang kita cari.
Cara Cek Saldo Simpanan Tapera Online
Buka laman resmi SITARA sitara.tapera.go.id/check.
Pada menu Cek Status Kepesertaan, isikan 16 digit NIK secara lengkap.
Klik fitur Cek Kepesertaan.
Nantinya akan ditampilkan terkait status kepesertaan.