Informasi mengenai sosok purnawirawan bintang empat pertama kali diungkap oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Namun, Iskandar tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai identitas sosok tersebut.
Menurut Iskandar, sosok bintang empat yang dimaksud adalah pensiunan aparat berseragam, yang pangkatnya merujuk pada Jenderal dalam institusi kemiliteran dan kepolisian. Sosok ini diduga menjadi pelaku praktik korupsi terkait pertambangan timah.
Iskandar mengungkapkan bahwa korupsi ini pasti mendapat dukungan dari pihak lain, yang memiliki pengaruh, kewenangan, serta kekuasaan dalam berbagai hal, termasuk pertahanan.
"Mereka berseragam dengan pangkat yang tinggi, bahkan bisa mencapai hingga bintang empat, tiga, atau dua. Sejak tahun 2015, telah tercium adanya keterlibatan oknum dari kepolisian, angkatan laut, serta bea cukai yang berkolaborasi untuk melancarkan aksi pencurian ini," ujar Iskandar dalam wawancara yang dikutip dari siaran YouTube Uya Kuta TV pada tanggal 16 April 2024.
Peristiwa ini mengekspos adanya potensi kerja sama antara beberapa oknum kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban negara, namun malah terlibat dalam praktik korupsi dan penguntitan terhadap pejabat negara.
Hal ini menimbulkan keprihatinan dalam masyarakat terkait kredibilitas dan integritas aparat penegak hukum serta militer.
Sebelumnya Febrie mengungkapkan pengakuan dirinya mengetahui adanya isu beredar tentang sosok eks jendereal terlibat di dalam kasus PT Timah.
Dia pun menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus korupsi PT Timah dengan berdasarkan alat bukti yang ada.
"Saya lihat banyak di medsos beredar si A, si B ini terlibat, tetapi ukuran kita tentunya dari alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.
Disampaikan oleh Febrie, pihaknya dalam mengungkap kasus ini juga dibantu oleh PPATK.
"TPPU yang terjadi kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu semua dan kita lakukan dengan secermat mungkin,” tambahnya.
"Jika ada bukti soal dugaan keterlibatan jenderal Purnawiran maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentu akan membuat usulan surat untuk penetapan tersangka,” tegasnya.