JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka pemalsuan pelat nomor DPR RI kembali ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total sudah ada enam tersangka dalam kasus itu.
"Terkait dugaan perkembangan penyidikan pemalsuan dugaan penggunaan pelat nomor DPR yang diduga palsu, yang sebelumnya ada 5 tersangka yang sudah ditahan, penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi," katanya kepada awak media, Jumat 31 Mei 2024.
BACA JUGA:Diduga Oknum Pengacara Gunakan Pelat DPR Bodong, 5 Orang Ditangkap
Dituturkannya, satu tersangka yang baru adalah inisial HI.
"Salah satunya benar, salah satunya oknum (pengacara). Betul, inisial HI," tuturnya.
Selain pelat nomor dinas, HI disebut memalsukan Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR.
BACA JUGA:Alasan Mario Dandy Pakai Pelat Bodong di Rubicon: Hindari Tilang Elektronik
"Keenam, tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu sejumlah lima pelat," ujarnya.
"Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari 5 orang menjadi 6 orang," katanya.
Sementara lima tersangka lainnya berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM.
BACA JUGA:Curanmor di Jakbar Diamankan Polisi, 1 Pelaku DPO
Modus dan Peran
Dua di antaranya termasuk HI sebagai pengguna pelat palsu, sedangkan empat lainnya merupakan pembuat.
"Tersangka RH adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sejumlah enam plat. Kemudian, tersangka A adalah perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu," bebernya.
"Kemudian AW adalah perantara pembuatan pelat, STNK, dan ID card palsu. Yang keempat tersangka MTH adalah pembuat pelat, STNK, ID card palsu. Yang kelima tersangka MIM, itu adalah pembuat pelat," sambungnya.
Sebelumnya, lima orang ditangkap dalam kasus dugaan oknum pengacara yang diduga milik empat mobil mewah dan berpelat khusus DPR RI.
BACA JUGA:Kakorlantas Tegaskan Hukuman Mario Dendy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," katanya kepada awak media, Senin 27 Mei 2024.
Kasus itu disebut ditangani Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:DPR Tetapkan 4 Revisi RUU Sebagai Usul Inisiatif
Diungkapkannya, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.
"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman sempat minta Polda Metro Jaya menindak adanya oknum pengacara yang diduga memiliki mobil dengan pelat khusus anggota DPR.
"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," tuturnya.