Diduga Oknum Pengacara Gunakan Pelat DPR Bodong, 5 Orang Ditangkap

Diduga Oknum Pengacara Gunakan Pelat DPR Bodong, 5 Orang Ditangkap

Lima orang ditangkap dalam kasus dugaan oknum pengacara yang diduga milik empat mobil mewah dan berpelat khusus DPR RI.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Lima orang ditangkap dalam kasus dugaan oknum pengacara, yang diduga milik empat mobil mewah dan berpelat khusus DPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," katanya kepada awak media, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Keluarga Jangan Beda Lokasi TPS, Ini Penjelasan KPU Jakarta Jelang Pilkada Jakarta 2024

BACA JUGA:Buntut Kasus Vina Cirebon, Ketua IPW Desak Polri Audit Tim Penyidik Tahun 2016

Kasus itu disebut ditangani Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

Diungkapkannya, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman sempat minta Polda Metro Jaya menindak adanya oknum pengacara yang diduga memiliki mobil dengan pelat khusus anggota DPR.

BACA JUGA:Polisi Hapus Nama 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Kecewa dan Lapor Komnas HAM

BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Kota Bambu Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel ke TKP

"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: