Keluarga Jangan Beda Lokasi TPS, Ini Penjelasan KPU Jakarta Jelang Pilkada Jakarta 2024

Keluarga Jangan Beda Lokasi TPS, Ini Penjelasan KPU Jakarta Jelang Pilkada Jakarta 2024

Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Jakarta mengatur agar keluarga tidak beda TPS--dok disway

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sedang mengatur lokasi pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pilkada Jakarta 2024. 

KPU berusaha memastikan agar dalam satu keluarga tidak ada yang harus memilih di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda saat Pilkada Jakarta pada 27 November 2024 mendatang. 

Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan TPS. 

BACA JUGA:Usul Nama Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Khoirudin: Keputusan Ada di DPP PKS

"Jadi kami bukan sekadar menggabungkan dua TPS menjadi satu TPS. Tapi kami juga harus melihat dari jarak dari TPS tersebut," paparnya, saat dikonfirmasi Senin 27 Mei 2024.

Kemudian, lanjut Dia, dari data pemilihnya, apakah dalam dua TPS tersebut jika digabungkan nantinya tidak akan ada keluarga yang nantinya beda TPS atau mungkin TPS ini satu kelurahan yang sama. 

"Jadi itulah pentingnya pemetaan TPS yang saat ini sedang kami jalankan tahapannya," jelasnya.

BACA JUGA:Jika Ahok Maju Pilkada Sumut 2024, Bakal Jadi Ancaman Buat Bobby Nasution?

Hal itu berdasarkan arahan KPU RI, Astri menyebut, untuk Pilkada serentak, maksimal dalam satu TPS akan ada 600 pemilih. 

Angka tersebut merupakan dua kali lipat dari jumlah pemilih pada Pemilu 2024 lalu, di mana satu TPS hanya diperuntukkan bagi 300 pemilih.

Meskipun adanya penambahan jumlah pemilih di TPS nantinya, Astri memastikan beban kerjanya tak sebanyak saat Pemilu 2024 lalu. 

BACA JUGA:KPU Siapkan Kemungkinan Pilkada Jakarta Dua Putaran

"Kalau pada pemilu lalu mungkin di DKI Jakarta kan ada empat surat suara sehingga beban kerjanya sangat berat. Kalau nanti saat Pilkada satu surat suara," katanya.

Selain itu, dalam waktu dekat, KPU DKI juga akan melakukan pendataan pemilih untuk mengetahui jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta untuk Pilkada mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: