Alasan Mario Dandy Pakai Pelat Bodong di Rubicon: Hindari Tilang Elektronik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melelang mobil Rubicon Mario Dandy dengan harga limit Rp 809 juta.-twitter @addtaufiq-
JAKARTA, DISWAY.ID-Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dendy Satrio melebar. Mobil Rubicon yang digunakan Mario Dendy pun menjadi sorotan publik.
Usut punya usut ternyata mobil tersebut ternyata menggunakan pelat nomor palsu. Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio menggunakan pelat nomor B 120 DEN padahal aslinya, pelat nomor mobil seharga hampir Rp 2 miliar itu adalah B 2571 PBP.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan alasan Mario menggunakan pelat nomor bodong yaitu demi menghindari ETLE.
"Pengakuan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Nurma, Sabtu, 25ebruari 2023.
Terkait sejak kapan pelat nomor polisi palsu pada mobil Jeep Rubicon itu digunakan oleh MDS pun tengah didalami oleh Satlantas Polres Jakarta Selatan.
"Itu sedang didalami Satlantas," ujar Nurma.
BACA JUGA:Sri Mulyani Tegaskan Kasus Rubicon Sebagai Musuh Bersama: 'Itu Pengkhianatan!'
Sebelumnya, penggunaan pelat palsu tersebut diketahui usai polisi menelusurinya.
"Setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam kepada awak media, Rabu, 22 Februari 2023.
Ditelusuri dari laman Samsat Jakarta, mobil ini ditaksir memiliki nilai jual Rp318 juta dan pajak tahunannya Rp6.678.000. Status mobil ini 'Masa Pajak Habis', jatuh tempo pajak tertulis 4 Februari 2023.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) motor tersebut punya nilai sebesar Rp 6.678.000 dan SWDKLLJ Rp 143 ribu dengan masa berlaku 4 Februari 2023. Namun ada keterlambatan membayar pajak, angka tersebut belum ditambah PKB denda sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu. Jadi total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 6.989.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: