Jadi Tahanan Kejaksaan, AG Tetap Ditempatkan di LPKS

Jadi Tahanan Kejaksaan, AG Tetap Ditempatkan di LPKS

AG saat Keluar dari Unit PPA PoldaMetro Jaya-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pacar Mario Dandy berinisial AG kini disebut tetap ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) meski telah menjadi tahanan Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan AG ditempatkan di LPKS tersebut.

"Kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya kepada awak media.

BACA JUGA:Keluarga David Laporkan Mario Soal Penyebaran Video Penganiayaan

BACA JUGA:Awal Mula Rian Mahendra Gabung PO Kencana Usai Dipecat Haji Haryanto, 'Ngelamar Kerja Di Mana-Mana'

"Kemudian yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS," tambahnya.


Sebelumnya, Dakwaan terhadap pacar Mario Dandy Satriyo saat ini tengah dipersiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Syarief menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyempurnakan dakwaan untuk AG.

Diungkapkannya, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, kini pihaknya punya waktu lima hari untuk merampungkan dakwaan. Jika tidak selesai, maka masa penahanan bakal diperpanjang.

BACA JUGA:Wow! Gaji Rian Mahendra di PO Kencana Berlipat-Lipat, Pantas Saja Tak Mau Anggap Haji Haryanto Saingan

BACA JUGA:Terbaru! KUR BNI 2023 Tersedia Plafon Rp 100 Juta Tanpa Agunan dan Cicilan 60 Bulan, Pengajuannya Bisa Online

"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: